JURNALISTIK ISLAM
Emha Ainun Nadjib menyatakan
bahwa jurnalistik islam adalah tekhnologi dan sosialisasi informasi ( dalam
kegiatan penerbitan tulisan) dan mengabdikan diri pada nilai agama islam
bagaimana dan kemana semestinya manusia, masyarakat, kebudayaan dan peradaban
mengarahkan dirinya.
Sedangkan A. Muis mengatakan
bahwa jurnalistik Islam adalah menyebarkan atau menyampaikan informasi kepada
pendengar,pemirsa, atau pembaca tentang perintah dan larangan Allah Swt (
Al-Qur’an dan Al-Hadist).
Sementara itu Dedy
Djamaluddin Malik mendefinisikan jurnalistik Islam sebagai proses meliput,
mengolah dan menyebarluaskan berbagai peristiwa yang menyangkut umat Islam
kepada khalayak. Jurnalistik Islami adalah crusade journalism, yaitu
jurnalistik yang memperjuangkan nilai-nilai tertentu, yakni nilai-nilai Islam.
Menurut Asep Syamsul M.
Romli jurnalis muslim adalah sosok juru dakwah (da’i) di bidang pers, yakni
mengemban dakwah bil qolam ( dakwah melalui tulisan). Ia adalah jurnalis yang
terikat oleh nilai-nilai, norma, dan etika Islam.
Jurnalis muslim laksana
“penyambung lidah” para nabi dan ulama. Karena itu, iapun dituntut untuk
memiliki sifat-sifat kenabian, seperti shidiq, amanah, Tabligh, dan Fathonah.
Shidiq artinya benar, yakni
menginformasikan yang benar saja dan membela serta menegakkan kebenaran itu.
Standar kebenarannya tentu saja kesesuaian dengan ajaran Islam al-Qur’an dan
As-Sunnah.
Amanah artinya terpercaya,
karenanya tidak boleh berdusta, memanipulasi atau mendistorsi fakta, dan
sebagainya.
Tabligh artinya
menyampaikan,yakni menginformasikan kebenaran, tidak menyembunyikannya.
Fathonah artinya cerdaas dan
berwawasan luas. Jurnalis muslim dituntut mampu menganalisis dan membaca
situasi, termasuk membaca apa yang diperlukan umat.
Sementara itu, setidaknya
ada lima peranan jurnalis Muslim, yaitu:
1. Sebagai pendidik
(Muaddib), yaitu melaksanakan fungsi edukasi yang Islami. Ia harus lebih
menguasai ajarabn Islam dan rata-rata khalayak pembaca. Lewat media massa, ia
mendidik umat Islam agar melaksanakan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya.
Ia memikul tugas mulia untuk mencegah umat Islam dari berperilaku yang
menyimpang dari syariat Islam, juga melindungi umat dari pengaruh buruk media
massa non-Islami yang anti-Islam.
2. Sebagai Pelurus Informasi
(Musaddid). Setidaknya ada tiga hal yang harus diluruskan oleh para jurnalis
Muslim. Pertama, informasi tentang ajaran dan umat Islam. Kedua, informasi
tentang karya-karya atau prestasi umat Islam. Ketiga, lebih dari itu jurnalis
Muslim dituntut mampu menggali –melakukan investigative reporting– tentang
kondisi umat Islam di berbagai penjuru dunia. Peran Musaddid terasa relevansi
dan urgensinya mengingat informasi tentang Islam dan umatnya yang datang dari
pers Barat biasanya biased (menyimpang, berat sebelah) dan distorsif,
manipulatif, alias penuh rekayasa untuk memojokkan Islam yang tidak disukainya.
Di sini, jurnalis Muslim dituntut berusaha mengikis fobi Islam (Islamophobia)
yang merupakan produk propaganda pers Barat yang anti-Islam.
3. Sebagai Pembaharu
(Mujaddid), yakni penyebar paham pembaharuan akan pemahaman dan pengamalan
ajaran Islam (reformisme Islam). Jurnalis Muslim hendaknya menjadi “jurubicara”
para pembaharu, yang menyerukan umat Islam memegang teguh al-Quran dan
as-Sunnah, memurnikan pemahaman tentang Islam dan pengamalannya (membersihkannya
dari bid’ah, khurafat, tahayul, dan isme-isme asing non-Islami), dan
menerapkannya dalam segala aspek kehidupan umat.
4. Sebagai Pemersatu
(Muwahid), yaitu harus mampu menjadi jembatan yang mempersatukan umat Islam.
Oleh karena itu, kode etik jurnalistik yang berupa impartiality (tidak memihak
pada golongan tertentu dan menyajikan dua sisi dari setiap informasi [both side
information] harus ditegakkan. Jurnalis Muslim harus membuang jauh-jauh sikap
sektarian yang baik secara ideal maupun komersial tidaklah menguntungkan
(Jalaluddin Rakhmat dalam Rusjdi Hamka & Rafiq, 1989).
5. Sebagai Pejuang
(Mujahid), yaitu pejuang-pembela Islam. Melaui media massa, jurnalis Muslim
berusaha keras membentuk pendapat umum yang mendorong penegakkan nilai-nilai Islam,
menyemarakkan syiar Islam, mempromosikan citra Islam yang positif dan rahmatan
lil’alamin, serta menanamkan ruhul jihad di kalangan umat.3
Komentar
Posting Komentar