Arti Pers

1.1.1.     Arti Pers
UU Pokok Pers
Secara yuridis formal, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pokok Pers No. 4/1999, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. (Sumandiria, 2006:31)
Hikmat Sumaningrat
Pers digunakan untuk merujuk semua kegiatan jurnalistik, terutama kegiatan yang berhubungan dengan menghimpun berita, baik oleh wartawan media elektronik, maupun wartawan media cetak (2009:16)
Totok Djoroto
Jika dilihat dari segi bisnis pers adalah suatu kelompok kerja yang terdiri dari berbagai komponen (wartawan, redaktur, tata letak, percetakan, sirkulasi, iklan, tata usaha, dan sebagainya), yang menghasilkan produk berupa media cetak (2004:4).
Leksikon Komunikasi
            Menurut leksikon komunikasi, pers berarti: 1) usaha percetakan atau penerbitan; 2) usaha pengumpulan dan penyiaran berita; 3) penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televise; 4) orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita; 5) medium penyiaran berita, yakni surat kabar, majalah, radio, dan televisi (Djoroto, 2004:4).
UU No. 21 tahun 1982
            Di Indonesia, menurut UU No 11 Tahun 1966, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, sebagaimana telah ditambah dengan UU No 4 Tahun 1967 dan diubah lagi dengan UU No 21 Tahun 1982, pers adalah lembaga kemasyarakatan, alat perjuangan nasional yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa, yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapo dnegan alat-alat milik sendiri berupa percetak, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil atau alat-alat teknik lainnya (Djoroto, 2004:4).
Aturan Menteri Penerangan
            Dalam peraturan Menteri Penerangan nomor 01/PER/MENPEN/1998 tentang Ketentuan-ketentuan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (sebelum Departemen Penerangan dilikuidasi pada awal pemerintahan Gus Dur) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pers adalah sebagai berikut (Djuroto, 2004:4):
a.    Penerbitan pers adalah surat kabar harian, surat kabar mingguan, majalan, buletin, berkala lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan pers dan penerbitan kantor berita.
b.    Perusahaan pers adalah badan usaha swasta nasional berbentun badan hokum, koperasi, yayasan, atau badan usaha milik Negara.
c.    Percetakan pers adalah perusahan percetakan yang dilengkapo dengan perangkat alat keperluan mencetak penerbitan pers.
d.    Karyawan pers adalah orang-orang yang melakukan oejerhaab secara bersama-sama dalam suatu kesatuan yang menghasilkan penerbitan pers yang teridri dari pengasuh penerbitan pers, karyawan pengusaha, karyawan wartawan, karyawan administrasi/teknik dan karyawan pers lainnya.
e.    Pengasuh penerbitan pers adalah pemimpin umum, pemimpin redaksi, dan pemimpin perusahaan.

Dari beberapa pengertian di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa pers merupakan sebuah lembaga penerbitan berita baik yang dimiliki pihak swasta maupun pemerintah yang didalamnya memiliki manajemen terstuktur dari mulai divisi redaksi, pemasaran, dan periklanan.

Komentar

Postingan Populer