Arti Pers
1.1.1.
Arti
Pers
UU Pokok Pers
Secara yuridis formal, seperti yang dinyatakan dalam
Pasal 1 ayat (1) UU Pokok Pers No. 4/1999, pers adalah lembaga sosial dan
wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. (Sumandiria, 2006:31)
Hikmat Sumaningrat
Pers digunakan untuk merujuk semua kegiatan jurnalistik,
terutama kegiatan yang berhubungan dengan menghimpun berita, baik oleh wartawan
media elektronik, maupun wartawan media cetak (2009:16)
Totok Djoroto
Jika dilihat dari segi bisnis pers adalah suatu kelompok
kerja yang terdiri dari berbagai komponen (wartawan, redaktur, tata letak,
percetakan, sirkulasi, iklan, tata usaha, dan sebagainya), yang menghasilkan
produk berupa media cetak (2004:4).
Leksikon Komunikasi
Menurut leksikon komunikasi, pers
berarti: 1) usaha percetakan atau penerbitan; 2) usaha pengumpulan dan
penyiaran berita; 3) penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan
televise; 4) orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita; 5) medium
penyiaran berita, yakni surat kabar, majalah, radio, dan televisi (Djoroto,
2004:4).
UU No. 21 tahun 1982
Di Indonesia, menurut UU No
11 Tahun 1966, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, sebagaimana telah
ditambah dengan UU No 4 Tahun 1967 dan diubah lagi dengan UU No 21 Tahun 1982,
pers adalah lembaga kemasyarakatan, alat perjuangan nasional yang mempunyai
karya sebagai salah satu media komunikasi massa, yang bersifat umum berupa
penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapo
dnegan alat-alat milik sendiri berupa percetak, alat-alat foto, klise,
mesin-mesin stensil atau alat-alat teknik lainnya (Djoroto, 2004:4).
Aturan Menteri Penerangan
Dalam peraturan Menteri
Penerangan nomor 01/PER/MENPEN/1998 tentang Ketentuan-ketentuan Surat Izin
Usaha Penerbitan Pers (sebelum Departemen Penerangan dilikuidasi pada awal
pemerintahan Gus Dur) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pers adalah sebagai
berikut (Djuroto, 2004:4):
a. Penerbitan
pers adalah surat kabar harian, surat kabar mingguan, majalan, buletin, berkala
lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan pers dan penerbitan kantor berita.
b. Perusahaan
pers adalah badan usaha swasta nasional berbentun badan hokum, koperasi,
yayasan, atau badan usaha milik Negara.
c. Percetakan
pers adalah perusahan percetakan yang dilengkapo dengan perangkat alat
keperluan mencetak penerbitan pers.
d. Karyawan
pers adalah orang-orang yang melakukan oejerhaab secara bersama-sama dalam
suatu kesatuan yang menghasilkan penerbitan pers yang teridri dari pengasuh
penerbitan pers, karyawan pengusaha, karyawan wartawan, karyawan
administrasi/teknik dan karyawan pers lainnya.
e. Pengasuh
penerbitan pers adalah pemimpin umum, pemimpin redaksi, dan pemimpin
perusahaan.
Dari beberapa pengertian di atas, penulis dapat
menyimpulkan bahwa pers merupakan sebuah lembaga penerbitan berita baik yang
dimiliki pihak swasta maupun pemerintah yang didalamnya memiliki manajemen
terstuktur dari mulai divisi redaksi, pemasaran, dan periklanan.
Komentar
Posting Komentar