KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 1
Wartawan Indonesia
bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak
beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia
menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Pasal 3
Wartawan Indonesia
selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan
fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia
tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak
menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak
menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia
dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia
memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui
identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar
belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia
tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi
terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis
kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin,
sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia
menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk
kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia
segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat
disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa...
Pasal 11
Wartawan Indonesia
melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
Pasal Demi Pasal
Pasal
1
Wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan
peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan,
paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar
sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak
mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak
ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal
2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara
yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada
narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan
jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan
atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber
dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik
narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk
menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat
dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal
3
Wartawan Indonesia selalu menguji
informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini
yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check
and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang
atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah
pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu
pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah
prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal
4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita
bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah
diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta
yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar
yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak
mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah
laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang
semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara
dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal
5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan
dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan
identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan
informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk
melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia
kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal
6
Wartawan Indonesia tidak
menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah
segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh
saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam
bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi
independensi.
Pasal
7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak
untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun
keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off
the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak
mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan
keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan
atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah
segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan
tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala
informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau
diberitakan.
Pasal
8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau
menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang
atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa,
serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau
cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang
kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan
perlakuan.
Pasal
9
Wartawan Indonesia menghormati hak
narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah
sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi
kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan
publik.
Pasal
10
Wartawan Indonesia segera mencabut,
meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan
permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu
secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila
kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal
11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab
dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau
sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan
berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang
untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang
dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan
bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode
etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik
jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan dan
organisasi perusahaan pers Indonesia:
1.
Aliansi Jurnalis
Independen (AJI)-Abdul Manan
2.
Aliansi Wartawan
Independen (AWI)-Alex Sutejo
3.
Asosiasi Televisi
Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4.
Asosiasi Wartawan
Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5.
Asosiasi Wartawan
Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6.
Federasi Serikat
Pewarta-Masfendi
7.
Gabungan Wartawan
Indonesia (GWI)-Fowa'a Hia
8.
Himpunan Penulis dan
Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9.
Himpunan Insan Pers
Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10.
Ikatan Jurnalis
Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11.
Ikatan Jurnalis
Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
12.
Ikatan Pers dan
Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13.
Kesatuan Wartawan
Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14.
Komite Wartawan
Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15.
Komite Wartawan
Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16.
Komite Nasional
Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17.
Komite Wartawan
Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18.
Korp Wartawan
Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19.
Perhimpunan Jurnalis
Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20.
Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21.
Persatuan Wartawan
Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22.
Persatuan Wartawan
Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23.
Persatuan Wartawan
Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24.
Perkumpulan Jurnalis
Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25.
Persatuan Wartawan
Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26.
Serikat Penerbit
Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27.
Serikat Pers
Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28.
Serikat Wartawan
Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29.
Serikat Wartawan
Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat.
30.
Persatuan Jurnalis
Indonesia (PJI)-Darwin Hulalata,SH. (Disunting oleh Asnawin)
Komentar
Posting Komentar