Fungsi Pers

1.1.1.     Fungsi Pers
Dalam berbagai litelatur komunikasi dan jurnalistik disebut terdapat lima fungsi utama pers yang berlangsung secara universal. Dikatakan universal, karena kelima fungsi tersebut dapat ditemukan di setiap negara di dunia yang menganut paham demokrasi (Sumandiria, 2006:32), kelima faham tersebut diantaranya:

1.1.1.1.       Informasi (to inform)
Fungsi pertam dari lima fungsi utama pers ialah menyampaikan informasi secepat-cepatnya kepada masyarakat yang seluas-luasnya. Setiap informasi yang disampaikan harus memenuhi criteria dasar, actual, akurat, factual, menarik atau penting, benar, lengkap-utuh, jelas-jernih, jujur-adil, berimbang, relevan, bermanfaat, dan etis (Sumandiria, 2006:32).
1.1.1.2.       Edukasi (to educate)
Apa pun informasi yang disebarluaskan pers hendaknya dalam kerangka mendidik. Inilah antara lain yang membedakan pers sebagai lembaga kemasyarakatan dengan lembaga kemasyarakatan yang lain. Sebagai lembaga ekonomi, pers memang dituntut berorientasi komersial untuk memperoleh keuntungan finansial. Namun orientasi dan misi komersial itu, sama sekali tidak boleh mengurangi, apalagi meniadakan dungsi dan tanggung jawab sosial pers. Dalam istilah sekarang pers harus mau dan mampu memerankan dirinya sebagai guru bangsa.
Seperti yang ditegaskan Wilbur Schramm (dalam Sumandiria, 2006:33), bagi masyarakat pers adalah watcher, teacher, dan forum (pengamat, guru, dan forum). Pers setiap hari melaporkan berbagai peristiwa, memberikan tinjauan atau analisis atas berbagai peristiwa dan kecenderungan yang terjadi, serta ikut berperan dalam mewariskan nilai-nilai luhur universal, nilai-nilai dasar nasional, dan kandungan budaya-budaya lokal dari satu generasi ke generasi berikutnya secara estafet.

1.1.1.3.       Koreksi (to influence)
Menurut Sumandiria pers adalah pilar keempat demokrasi setelah badan legislative, eksekutif, dan yudikatif. Dalam kerangka ini, kehadiran pers dimaksudkan untuk mengawsi atau mengontrol kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif agar kekuasaan mereka tidak menjadi korup dan absolut.
Untuk  itulah, dalam negara-negara penganut paham demokrasi, pers mengemban fungsi sebagai pengawas pemerintah dan masyarakat (watchdog function). Pers akan senantiasa menyalak ketika melihat berbagai penyimpangan dan ketidakadilan dalam suatau masyarakat atau negara. Dengan fungsi kontrol sosial (social control) yang dimilikinya itu, pers bisa disebuat sebagai institusi sosial yang tidak pernah tidur. Ia juga senantiasa bersikap independen atau menjaga jarak yang sama terhadap semua kelompok dan organisasi yang ada. Dalam mengemban fungsi kontrol sosial, pers juga tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.1.1.4.       Rekreasi (to entertain)
Fungsi keempat pers adalah menghibur. Pers harus mampu memerankan dirinya sebagai wahana rekreasi yang menyenangkan sekaligus yang menyehatkan bagi semua lapisan masyarakat. Artinya apapun pesan rekreatif yang disajikan mulai dari cerita pendek sampai kepada teka-teki silang dan anekdot, tidak boleh yang bersifat negative apalagi desduktrif. Pers harus menjadi sahabat setia pembaca yang menyenangkan. Karena itulah berbagai sajian hiburan yang bersifat menyesatkan, harus dibuang jauh-jauh dari pola pikir dan pola perlaku pers sehari-hari.

1.1.1.5.       Mediasi (to mediate)

Mediasi artinya penghubung. Bisa juga disebut sebagai fasilitator atau mediator. Setiap hari pers melaporkan berbagai peristiwa yang terjadi di dunia dalam lembaran-lembaran kertas yang tertata rapid an menarik. Dengan kemampuan yang dimilikinya, pers telah menghubungkan berbagai peristiwa yang terjadi di berbagai belahan bumi itu dengan kita yang sedang duduk di ruang tamu atau sedang bersantai di sofa. Karena pers lah yang mengetahui aneka persitiwa lokal, nasional, regional, dan internasional dalam waktu singkat dan bersamaan. Dengan fungsi ini juga pers bisa menjadi media aspirasi masyarakat dalam menyampaikan berbagai keluhan mengenai kebijakan atau fasilitas publik, karena di beberapa media massa sering ada layanan public baik dalam bentuk sms, surat, opini, maupun telepon. 

Komentar

  1. em saya rasa penjelasannya sudah sangat membantu tugas saya terimakasih

    BalasHapus
  2. makasih banyak kak buat infonya, sangat bermanfaat and nambah awawasan juga :)

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer