Rekam Jejak Penyadapan Australia di Indonesia

Rekam Jejak Penyadapan Australia di Indonesia
Oleh : Astri Dwi Andriani




DAS SEIN:
Isu penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap pejabat tinggi negara menjadi pemberitaan yang panas akhir – akhir ini. Hal tersebut menjadi masalah penting di dalam negeri ini.
Hubungan Indonesia dan Australia kembali menghadapi ujian berat. Pemerintah Indonesia dibuat kesal karena Australia tidak membenarkan dan tidak membantah soal skandal penyadapan yang diungkap media massa dari hasil bocoran Edward Snowden - mantan kontraktor badan intelijen AS (NSA) yang tengah menjadi buronan Washington dan kini menetap di Rusia tersebut. 
Pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott sama sekali tak dapat menjernihkan isu penyadapan ini. Ia hanya mengatakan badan dan agen intelijen negaranya selalu bertindak dalam koridor hukum. “Setiap badan pemerintah Australia bertugas sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.
“Buka rahasia mereka, lindungi rahasia kita (reveal their secrets, protect our own)”. Itulah semboyan Badan Intelijen Australia (Defence Signals Directorate) yang tahun 2013 ini berganti nama menjadi Australian Signals Directorate (ASD). Dengan moto itu, agen-agen DSD menjejakkan kaki di Bali ketika Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2007.
Dipetik dari vivanews.com, DSD ini membawa tugas khusus, mengumpulkan nomor-nomor telepon para pejabat pertahanan dan keamanan di Indonesia. Dalam misinya itu, DSD bekerja bahu-membahu dengan badan keamanan nasional Amerika Serikat (National Security Agency) untuk memperoleh informasi yang menjadi target mereka. Semua itu diungkapkan Edward Snowden --mantan kontraktor NSA yang kerap membocorkan rahasia intelijen AS-- dalam dokumen yang ia bocorkan dan dilansir harian Inggris The Guardian, 2 November 2013.
DSD bahkan disebut memasukkan ahli Bahasa Indonesia ke dalam timnya untuk memonitor dan menyeleksi informasi dari komunikasi yang berhasil mereka dapatkan. “Tujuan dari upaya (spionase) ini adalah untuk mengumpulkan pemahaman yang kuat tentang struktur jaringan yang diperlukan dalam keadaan darurat,” kata dokumen Snowden itu.
Harian Australia The Sydney Morning Herald melaporkan Negeri Kanguru secara intensif dan sistematis melakukan aksi mata-mata dan membangun jejaring spionase mereka di Tanah Garuda ini melalui kantor kedutaan besar mereka di Jakarta.
Media Australia lainnya, Fairfax, menyatakan pos-pos diplomatik Australia yang tersebar di Asia mempunyai fasilitas untuk mencegat lalu-lintas data dan panggilan telepon dari pejabat-pejabat penting di negara-negara di kawasan ini.
Aktivitas pengintaian itu dilakukan tanpa sepengetahuan mayoritas diplomat Australia yang berkantor di Kedutaan Australia. Data-data intelijen dikumpulkan DSD melalui kedutaan-kedutaan Australia di Jakarta, Kuala Lumpur, Bangkok, Hanoi, Beijing, Dili, dan Port Moresby. Dengan demikian negara-negara yang menjadi sasaran aksi spionase Australia adalah Indonesia, Malaysia, Thailand, Vietnam, China, Timor Leste, dan Papua Nugini.
Laporan mengenai aksi mata-mata Australia itu merupakan bagian dari dokumen yang dibocorkan Snowden dan dipublikasikan oleh harian Jerman, Der Spiegel. Dokumen itu menyoroti kemitraan spionase “Lima Mata” yang antara lain mencakup Inggris, Kanada, dan Australia. Disebutkan bahwa fasilitas penyadapan mereka seperti antena, kerap tersembunyi dalam fitur arsitektur palsu atau atap gudang pemeliharaan di berbagai kantor kedutaan.
Seorang mantan perwira di DSD menyatakan Kedutaan Besar Australia di Jakarta menjadi pemain kunci dalam mengumpulkan informasi. Australia menyasar data politik, ekonomi, dan intelijen melalui kedutaannya yang berlokasi di kawasan sibuk Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain di Jakarta, Konsulat Jenderal Australia di Denpasar, Bali, juga disebut digunakan untuk mengumpulkan data-data intelijen.
Fenomena yang terjadi saat ini sangatlah menarik perhatian publik, karena upaya penyadapan yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) dan Australia terhadap pejabat-pejabat di Indonesia sebagaimana disampaikan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Marciano Norman dilakukan sudah sangat lama. Bahkan Australia telah melakukan penyadapan percakapan telepon sejumlah pemimpin Indonesia dalam kurun waktu 2007-2009.
Alhasil, kasus yang terbongkar ini telah mengganggu hubungan diplomatik ke dua Negara yang berdaulat.
3 Langkah Presiden
Hal ini tentunya mengundang respon Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kepala negara. SBY melalui juru bicaranya Julian Aldrin Pasha, Jumat 8 November 2013, menyatakan tak dapat menerima adanya aksi penyadapan Australia terhadap Indonesia.
Atas aksi tersebut, akhirnya SBY mengeluarkan tiga langkah yang akan ditempuh menyangkut aksi penyadapan tersebut. Yang pertama adalah Indonesia menunggu penjelasan dan tanggung jawab Australia atas kasus penyadapan itu.
Kedua, sejumlah agenda kerja sama akan dikaji ulang, seperti pertukaran informasi dan intelijen diantara kedua negara. Selain itu latihan-latihan bersama antara tentara Indonesia dan Australia juga dihentikan.
Penghentian kerja sama ini termasuk dalam soal Coordinated Military Operation antara Indonesia dan Australia. Selain itu, juga isu penyelundupan manusia atau people smuggling.
Ketiga, untuk keberlanjutan hubungan kedua negara, Presiden meminta pderlu ada semacam protokol, atau kode etik (code of conduct), dan guiding principle menyangkut kerja sama di berbagai bidang.
Selain itu, rencananya Indonesia kini tengah meningkatkan kerjasama pertahanannya dengan Rusia menyusul penyadapan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Australia terhadap para pejabat tinggi RI. Kesepakatan awal soal peningkatan kemitraan Rusia-Indonesia dicapai di tingkat parlemen kedua negara dalam kunjungan pimpinan parlemen Rusia ke DPR RI, Jakarta, 21 November 2013.
Selain bertemu dengan pimpinan parlemen Rusia, pimpinan DPR juga menggelar pertemuan dengan Duta Besar Rusia untuk RI selama hampir 4 jam. Dalam pertemuan yang cukup lama itu, kedua belah pihak membahas berbagai isu aktual, termasuk penyadapan terhadap Indonesia yang kini menimbulkan ketegangan diplomatik antara Jakarta dan Canberra.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan, salah satu kerjasama yang bakal ditingkatkan RI dan Rusia adalah dalam teknologi sadap dan atisadap. “Saya gembira Rusia mendukung Indonesia. Kami sudah berbicara langsung (soal peningkatan kemitraan),” kata Priyo di Gedung DPR RI.
Meski begitu, dalam pidato yang disampaikannya, SBY berpesan pada pemerintah agar tidak terlalu panik dan menanggapi isu penyadapan tersebut secara emosional. Sikap SBY tersebut jika ditinjau dari etika badan intelejen memang benar.
Pandangan Pengamat
Anies Baswedan: Penyadapan yang dilakukan intelijen Australia terhadap pejabat Indonesia merupakan tindakan yang melanggar adab dan UU Kerahasiaan Urusan Negara. Penyadapan itu seharusnya tidak dilakukan lantaran Indonesia-Australia negara tetangga selamanya.
Guspiabri Sumowigeno (Direktur Kajian Politik Center for Indonesian National Policy Studies): Penyadapan yang dilakukan Australia dilandasi kekhawatiran bahwa Indonesia lebih memercayai China sehingga berpaling dari "China Containment Policy". Inilah yang sekarang sedang membuat panik kekuatan-kekuatan politik Australia.
"China Containment Policy" merupakan cara yang dilakukan Amerika Serikat untuk membendung meningkatnya pengaruh China sebagai negara adidaya baru.
Menurut dia, skandal penyadapan yang terungkap ini pasti merusak kebijakan yang ditujukan untuk membendung kebangkitan pengaruh China yang sedang muncul menjadi kekuatan adidaya ekonomi, politik, dan militer.
Hikmahanto (pengamat hukum internasional): Pernyataan Presiden SBY terkait surat balasan PM Tony Abbott untuk menyelesaikan masalah penyadapan merupakan ending yang hambar. Presiden tidak memperlihatkan ketegasan Indonesia yang tidak senang dengan praktik kotor penyadapan.
Menurut dia, Presiden SBY lebih memperhatikan pandangan subyektif dalam merespon surat balasan PM Abbott serta mengabaikan pandangan publik Indonesia.
Hikmahanto menambahkan, penyelesaian kasus tersebut tidak tegas karena masih menggantungkan pemulihan hubungan dengan Australia melalui sejumlah syarat, seperti penunjukan utusan khusus dan pembuatan protokol. Padahal, tambah dia, bisa dilakukan tindakan tegas tanpa syarat apapun. Fase berikutnya adalah masuk langsung ke fase penyembuhan hubungan.

Mahfudz Siddiq (Ketua Komisi I DPR RI):  menyatakan pandangan politik luar negeri Indonesia yang diterjemahkan dengan ungkapan "million friends and zero enemy" perlu dikritisi dan ditinjau kembali. Kebijakan tersebut menimbulkan kesan negara tidak memiliki sikap dan tidak memetakan kebijakan luar negeri yang strategis.
Menurutnya, tidak ada referensi jelas mana kawan mana lawan, tidak ada negara yang tidak memiliki musuh. Seharusnya Indonesia perlu memilah mana kawan mana lawan, bukan semua dianggap kawan. Beberapa pengamat hubungan internasional juga sebelumnya pernah mengkritisi pandangan ini, karena membuat Indonesia seperti tidak memiliki identitas.


DAS SOLLEN:
Rahasia Negara
Di Beberapa Negara Konstitusi Merupakan Dasar dari Rahasia Negara. Konstitusi AS secara eksplisit memberi wewenang adanya rahasia pemerintah dengan rumusan “Each House shall keep a journal of its proceedings, and from time to time publish the same, excepting such parts as in their judgement require secrecy.”
Republik Moldovia sesuai dengan UU tentang Rahasia Negaranya juga menyebut bahwa legislasi mengenai rahasia negara di dasarkan atas Konstitusi Republik Moldovia.

Alasan Pemerintah Melakukan Klasifikasi Informasi
Tanggung jawab terhadap survival bangsa dan rakyat; pengklasifikasian didasarkan atas alasan-alasan keamanan (security reasons). Untuk menjamin survival negara dan bangsa, pemerintah kadang-kadang ketat memegang informasi-informasi tertentu agar tidak jatuh di tangan lawan-lawannya.
Pemerintah mengamankan informasi-informasi khusus itu dengan cara menentukan klasifikasinya, seperti misalnya “rahasia,” dan kemudian membatasi akses kepadanya dari bahagian terbesar warganya. “Hak” (kewenangan) pemerintah untuk merahasiakan informasi-informasi tertentu mengenai keamanan nasional dari bahagian terbesar rakyatnya sendiri diterima secara universal.
Dalam keadaan perang sewaktu survival bangsa dipertaruhkan, alasan pengrahasiaan sangat dapat difahami, pembatasan-pembatasannya sangat luas, yang dapat diterima oleh rakyat. Dalam masa damai, alasan untuk pengrahasiaan informasi-informasi adalah sangat sedikit. Pemerintah pada umumnya sngat mengurangi pengklasifikasian, dan semakin luas masyrakat (dalam suatu demokrasi) yang tidak dapat menerima pemerintahan yang merahasiakan informasi dengan alasan keamanan.

Bidang-Bidang Utama Informasi Rahasia (Dalam Suatu Demokrasi)
Biasanya terbatas pada informasi-informasi tertentu yang berkaitan dengan pertahanan nasional dan hubungan luar negeri (informasi militer dan diplomasi). Kebanyakan dari informasi itu tergolong dalam 5 bidang:
1)    Operasi militer,
a.    Yang sering dirahasiakan antara lain adalah kekuatan dan deployment pasukan; gerakan pasukan; tempat dan saat serangan yang direncanakan; taktik dan strategi; informasi mengenai perbekalan dan logistik.
b.    Informasi yang kita miliki mengenai aktivitas-aktivitas dan kemampuan-kemampuan lawan harus dipegang kerahasiaannya agar terpelihara kemampuan sendiri untuk memprediksi aktivitas-aktivitas itu atau untuk menetralisir kemampuan-kemampuan itu. Jika lawan mengetahui bahwa kita memiliki informasi-informasi itu, ia akan mengubah rencana-rencananya atau kemampuan-kemampuannya.
2)    Teknologi senjata,
a.    Dirahasiakan untuk memelihara keuntungan dari pendadakan (surprise) penggunaan pertama dari suatu senjata baru, untuk mencegah lawan dapat mengembangkan tindakan counter yang effektif terhadap sistem senjata baru itu, atau untuk mencegah lawan menggunakan teknologi itu terhadap penemu orisinil (dengan mengembangkan senjata serupa)
b.    Teknologi senjata meliputi informasi ilmiah dan teknikal yang terkait dengan teknologi senjata itu. Perang Dunia I menandai permulaan periode “modern” pada waktu mana ilmu dan teknologi mempengaruhi pengembangan sistem-sistem senjata yang jatuh lebih besar ketimbang periode-periode sebelumnya. Hal itu menjadi lebih berarti lagi dalam Perang Dunia II dengan hasil gilang gemilang ilmu dan teknologi: bom atom, radar. Kemajuan teknologi militer dipengaruhi secara signifikan oleh para ilmuwan, hal mana berbeda dengan sebelumnya, sewaktu kemajuan teknologi militer itu dipengaruhi oleh engineer (teknowan) atau oleh ilmuwan yang bekerja sebagai teknowan.
c.    Pada umumnya, informasi mengenai riset dasar (basic research) tidak dirahasiakan, kecuali jika ia merupakan suatu terobosan yang menuju kepada suatu sista yang sama sekali baru. Contoh dalam Perang Dunia II dan bebrapa tahun sesudah itu: riset dasar scientific mengenai energi atom (senjata nuklir).
3)    Kegiatan diplomatik,
a.    Kemampuan suatu bangsa untuk mencapai hasil-hasil menguntungkan dalam negosiasi dengan negara-negara lain akan sangat berkurang jika strategi bernegosiasi dan tujuan-tujuannya diketahui sebelumnya oleh negara-negara itu.
b.    Negosiasi dengan negara asing memerlukan kehati-hatian. Keberhasilan sering bergangung dari kerahasiaan. Bahkan apalagi negosiasi selesai pembeberan penuh dari semua yang telah terjadi, tuntutan-tuntutan atau konsesi-konsesi yang mungkin telah diajukan ataupun dikontemplasi secara politis akan sangat tidak menguntungkan, oleh karena itu mungkin akan berpengaruhi negatif terhadap negosiasi-negosiasi selanjutnya, atau langsung dapat menimbulkan kerugian, bahkan mungkin bahaya ataupun hal yang sama sekali tidak diinginkan.

4)    Kegiatan intelijen,
a.    Informasi intelijen mencakup pengumpulan informasi dan operasi tertutup. Pengumpulan informasi dapat melalui sumber-sumber terbuka dan cara-cara tertutup. Ia juga dapat menggunakan agen-agen rahasia, sumber-sumber konfidensial dan lain-lain. Dalam melkaukan kegiatan-kegiatan tertutup, kerahasiaan dipegan mengenai agen-agen dan sumber-sumber, metoda-metoda dan kemampuan-kemampuan, dan tentu mengenai informasi yang diperoleh itu sendiri.
b.    Metode-metode yang digunakan harus dirahasiakan agar lawan tidak mengetahui tingkat keberhasilannya dan dengan tidak ada dorongan baginya untuk mengembangkan berbagai tindakan lawan (countermeasures) untuk menghentingkan arus informasi.
c.    Informasi intelijen dari negara-negara sahabat pada umumnya diklasifikasikan. Negara-negara sahabat akan berkurang kemauannya untuk berbagi informasi intelijen (intelligence information sharing) apabila mereka tahu bahwa informasi itu tidak dipegang kerahasiaannya.
5)    Kriptologi (persandian).
a.    Kriptologi mencakup metoda-metoda untuk mengirimkan berita-berita rahasia (menyandi dan mengirim) dan metoda-metoda untuk mengintersepsi dan membuka sandi (decode) berita-berita yang disandi.
b.    Kriptografi sudah dipraktekkan sejak beribu tahun lalu (Mesopotamia sekitar 1500 BC, Sparta mengembangkan suatu sistem kriptografi militer pada abad 5 BC, Persia).
c.    Informasi kriptologi harus dirahasiakan untuk mencegak lawan mengenai kemampuan kita untuk mengintersep dan membuka sandi-sandi berita-beritanya. Jika lawan mengetahui bahwa komunikasinya tidak aman, ia akan menggunakan cara lain, yang akan meminta banyak waktu untuk mengetahuinya kembali (sukses sekutu membuka sistem sandi jerman pada Perang Dunia II telah membantu mempersingkat jalannya perang. Sukses itu tetap dirahasiakan sampai tahun 1974, sekitar 39 tahun setelah sandi Jerman dapat dibuka dan 29 tahun setelah Perang Dunia II berakhir).
Klasifikasi dan Keamanan
Klasifikasi sering disebut “cornerstone” dari keamanan nasional. Klasifikasi mengidentifikasi informasi mana yang harus dirahasiakan terhadap kemungkinan terbukanya oleh fihak-fihak yang berwenang. Keamanan menentukan bagaimana melindungi informasi setelah ia diklasifikasi. Keamanan mencakup personnel security dan physical security.



Macam-macam Rahasia
A.Subjektif
Keputusan yang diambil pemeirntah untuk melakukan sesuatu menurut keinginannya sendiri. Selama pemerintah dapat memelihara kerahasiaan informasi yang diputuskannya itu, tidak akan lawan yang akan membukanya secara independen. Beberapa contoh: rencana-rencana militer untuk melakukan invasi atau kebijakan p olitik luar negeri mengenai suatu situasi internasional tertentu.
Rahasia-rahasia itu hanya dapat dibongkar oleh lawan melalui spionase atau terbuka tidak sengaja ataupun disengaja. Di antara karakteristik rahasia subyektif ini ilaha umumnya usianya tidak panjang; jika invasi telah dimulai, rahasia itupun sudah hilang.

B. Obyektif
Informasi yang kendati pemerintah ingin merahasiakannya, namun sudah diketahui atau dapat diketahui secara independen oleh negara lain. Informasi scientific termasuk dalam macam ini. Informasi ilmiah adalah suatu fakta alam, bukan rahasia. Apa yang kita ketahui, juga dapat diketahui oleh para ilmuwan negara lain.
Beberapa ciri dari “rahasia” ini antara lain difusi, biasanya dapat dimengerti oleh ilmuwan lain, tidak arbitrary, tidak dapat berubah.
Tingkat-Tingkat Klasifikasi
1. Sangat Rahasia
Diberlakukan terhadap informasi yang jika terbuka (disengaja atau tidak), dapat diperkirakan akan menimbulkan kerusakan sangat serius terhadap keamanan nasional.
2. Rahasia
Diberlakukan terhadap yang jika terbuka, dapat diperkirakan akan menimbulkan kerusakan serius terhadap keamanan nasional.
3. Konfidensial
Diberlakukan terhadap informasi yang jika terbuka, dapat menimbulkan kerusakan terhadap keamanan nasional.
Pada beberapa negara lain, masih ada lagi di bawah Konfidensial, yaitu Terbatas hanya bagi beberapa tingkat / lingkungan pejabat tertentu, atau terbatas hanya berlaku dalam lembaga-lembaga resmi.
Jika ada keragu-raguan mengenai perlu / tidaknya suatu informasi diklasifikasi, informasi itu harus diberlakukan sebagai diklasifikasi sampai ada ketentuan lain dari pejabat yang berhak memberi klasifikasi, paling lambat 30 hari.
Jika ada keragu-raguan mengenai tingkat yang tepat bagi klasifikasi suatu informasi, ia harus diberlakukan mempunyai klasifikasi yang lebih tnggi sampai ada ketentuan dari pejabat yang berhak memberi klasifikasi, paling lambat 30 hari.

Hak (kewenangan) Memberi Klasifikasi
Sangat Rahasia
·         Presiden
·         Kepala-kepala Lembaga dan pejabat-pejabat yang ditunjuk Presiden dan dimasukkan ke dalam suatu daftar tersendiri.
·         Pejabat-pejabat yang diberi pendelegasian wewenang oleh Presiden yang jumlahnya sangat dibatasi.
Rahasia
·          Kepala-kepala Lembaga dan pejabat-pejabat yang termask dalam daftar (lihat no. 2 di atas)
·         Pejabat-pejabat yang berwenang menentukan klasifikasi Sangat Rahasia
·         Pejabat-pejabat yang diberi pendelegasian wewenang oleh Presiden yang jumlahnya sangat dibatasi.


Konfidensial
·         Kepala-kepala Lembaga dan pejabat-pejabat termasuk daftar
·         Pejabat-pejabat yang berwenang menentukan klasifikasi Sangat Rahasia dan Rahasia
·         Pejabat-pejabat yang diberi pendelegasian wewenang oleh Presiden yang jumlahnya sangat dibatasi.
Jangka Waktu Klasifikasi
Klasifikasi tidak bertujuan untuk menutup informasi sampai dunia kiamat. Pada dasarnya pengrahasiaan bersifat sementara, dengan maksud menunda keterbukaannya selama pertimbangan keamanan nasional (secara rasional) masih memerlukannya. Namun demikian, selalu saja terbuka kemungkinan rahasia itu dapat diketahui oleh lawan, melalui spionase, ataupun secara tidak sadar terbuka baik dalam pembicaraan maupun dalam tulisan. Mengenai informasi ilmiah dan teknologi, lawan selalu dapat memperoleh informasi itu melalui usaha kegiatan-kegiatan ipteknya sendiri.
Kebebasan Informasi Publik & KUHP
Satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa kebebasan itu tiada yang mutlak seperti yang dikatakan oleh bebarapa filsuf bahwa there is no absolute freedom. Demikian pula dengan kebebasan informasi. Masalahnya adalah, di manakah batas-batas yang perlu diberikan agar kebebasan informasi ini dapat dilaksanakan dengan tetap menghormati semua orang? Dalam KUHP kini ada beberapa ketentuan yang merupakan pembatasan informasi, yang memberikan sanksi pidana bagi orang yang memberikan informasi mengenai hal tertentu, misalnya:
·         Pasal 112 mengenai surat, kabar atau keterangan yang harus dirahasiakan karena kepentingan negara (pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.
·         Pasal 322 mengenai rahasia jabatan (pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.9.000,00).
Bahwasanya ketentuan dalam KUHP bermaksud untuk memberikan perlindungan hukum pada informasi, pemilik informasi, dan mereka yang mempunyai tanggung jawab untuk memiliki informasi sudahlah jelas. Hal yang perlu dikuatkan dengan adanya UU untuk memperoleh kebebasan informasi adalah meletakkan landasan hukum bagi orang yang berkehendak memiliki informasi yang bersifat publik, hal mana berhubungan erat dengan public accountability suatu lembaga yang merupakan bagian dari good governance.
UU Kebebasan Informasi
Keberadaan UU Kebebasan informasi, sebagai salah satu pendorong demokrasi, dengan demikian, memerlukan penjabaran yang sangat teliti, rinci dan jelas, agar tidak justru menjadikan kekacauan dalam negara karena tidak adanya rahasia maka hal pertama yang harus difahami bersama adalah bahwa:
1)    Tidak semua informasi merupakan bahan yang bebas dipublikasikan,
2)    Penjabaran mengenai informasi merupakan bahan yang bebas harus dirumuskan dengan jelas,
3)    Pembatasan atas kebebasan informasi menyangkut,
a. Kepentingan nasional/keamanan negara (militer, ekonomi, keuangan),
b.    Kerahasiaan pribadi warga masyarakat,
4)    Pelanggaran atas pengecualian atas hak atas kebebasan informasi yang diberi sanksi pidana harus dirumuskan dengan teli dan tegas.
Kedua hal dalam butir 3 diatas juga diakui oleh komunitas internasional, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights yang intinya menentukan bahwa the right to freedom of expression… and information…may …be subject to certain restriction, but these shall only be such as are provided by law and are necessary: a) for respects of the rights or reputation of others, b)for the protection of national security or of public order, or of public health or morals.
Kepentingan negara, merupakan salah satu kata kunci yang membatasi kebebasan informasi, dan sejumlah kebebasan lainnya pula, sebagaimana dicantumkan dalam Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional. Makna dan cakupan kata ini sebenarnya harus mendapatkan suatu rumusan yang tegas, agar agar tidak multi-interpretable yang pada akhirnya membawa ketidak pastian hukum. Dikaitkan dengan ketentuan dalam ketentuan dalam KUHP, yang termasuk dalam kategori ini adalah pasal 112 dan 124. Agar dapat menjamin kepastian hukum, melindungi hak masyarakat namun tidak membahayakan negara, maka UU atas kebebasan untuk memperoleh infromasi harus mengandung rumusan yang tegas mengenai informasi dan data yang tidak dapat diakses publik dalam kategori ini.
Dengan demikian makna ketentuan yang ada dalam UU no.7 tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan harus ditinjau kembali. Pasal 11 ayat (2) UU ini memberikan sanksi pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kepada orang yang dengan sengaja diwajibkan merahasiakan hal tersebut. Padahal pasal 1 UU ini memberikan definisi yang sangat luas mengenai arsip, yang mencakup semua naskah yang dibuat dan terima oleh lembaga negara, badan pemerintahan, swasta maupun perorangan. Dapat diduga bahwa hal ini membuat petugas arsip kesulitan dalam memberikan arsip bagi publik.

Freedom of Information Act Amerika Serikat
Dalam kaitannya dengan kebebasan informasi ini, menilik ketentuan yang ada di beberapa negara, sejumlah informasi yang dikecualikan dari akses publik dan digolongkan kedalam sembilan exemption di Amerika Serikat adalah yang menyangkut:
1.    keamanan nasional (National Security) dan politik luar negeri a) rencana militer, b) persenjataan, c) data iptek yang menyangkut keamanan nasional, dan data CIA,
2.    Ketentuan internal lembaga,
3.    Informasi yang secara tegas dikecualikan oleh UU untuk dapat diakses publik,
4.    Informasi bisnis yang bersifat rahasia,
5.    Memo internal pemerintah,
6.    Informasi pribadi (Personal Privacy),
7.    Data yang berkenaan dengan penyidikan,
8.    Informasi lembaga keuangan, dan
9.    Informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya. Harus diingat bahwa kekecualian diatas bersifat diskresioner, tidak wajib, dan diserahkan pada lembaga yang bersangkutan.
Official Information Act Thailand
Negara di Asia yang memiliki ketentuan serupa misalnya Thailand, yang memberlakukan Official Information Act pada tahun 1997. pengecualian atas informasi yang dapat di akses publik dalam negara ini, mirip dengan ketentuan yang diatur dalam Freedom of Information Act Amerika Serikat, yakni informasi yang
:
·         Dapat membahayakan istana,
·         Dapat membahayakan keamanan nasional, hubungan international atau keuangan nasional,
·         Menghambat penegakaan hukum,
·         Merupakan informasi atau nasihat dari lembaga negara yang bersifat internal,
·         Membahayakan keselamatan atau nyawa seseorang,
·         Informasi pribadi atau rekam medik yang publikasinya akan mengancam the right of privacy, dan
·         Informasi resmi yang dilindungi perundang-undangan atau yang diberikan oleh seseorang dan harus dijaga kerahasiannya (pasal 14 s/d 15 ayat 6 (Official Information Act).








ANALISIS:
Konsep Kedaulatan Negara
Seperti diketahui, konsep kedaulatan adalah sebuah privasi, kehormatan dan identitas. Buah dari kedaulatan adalah kehormatan dan penghormatan. Hormat, menghargai, menjaga privasi, jati diri dan indentitas adalah bentuk sosial hubungan baik antar kedaulatan.
Oleh karena itu, berkaitan dengan kasus penyadapan, jelas bahwa tindakan Australia ini adalah bentuk pelecehan kedaulatan terhadap suatu Negara. Sekali lagi, ini adalah bentuk pelecehan kedaulatan oleh Australia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini pasti menciderai hubungan diplomatik antar kedua negera.
Tanggapan Presiden Indonesia
SBY memang tak perlu berteriak terkait penyadapan dan tindakan intelejen termasuk penyadapan oleh Amerika Serikat dan Australia. Setidaknya ada tiga alasan secara intelejen terkait kasus penyadapan dan pernyataan membela diri yang justru merugikan dan berpotensi memermalukan diri.
Pertama, penyadapan oleh AS dan Australia tidak dapat dibuktikan. Hal ini sesuai dengan teori intelejen yang serba rahasia. Juga kemampuan intelejen AS dan Australia sangat canggih. Indonesia secara teknologi tak mampu menandingi kemampuan intelejen AS dan Australia - namun secara individu dan personel dan agen BIN memiliki kemampuan hebat sekelas Mossad agen rahasia Israel yang paling hebat di muka Bumi.
Tindakan Angela Merkel dan para pemimpin Eropa dan Asia yang berteriak dan memrotes kegiatan spionase dan intelejen CIA, sebenarnya menelanjangi ketidakmampuan intelejen Jerman dan berbagai negara Asia dan Eropa termasuk Prancis yang intelejennya kedodoran.
Kedua, Marty Natalegawa - membawahi dan mengoordinasikan tindakan intelejen dan kontra intelekjen dan spionase di dalam dan luar negeri - telah mengakui bahwa penyadapan tak akan bisa dibuktikan. Jika Marty dan SBY mengakui dan bahkan menuntut kepada Australia atau AS terkait penyadapan, maka AS dan Australia - dalam dunia diplomatik akan balik bertanya dan minta Indonesia membuktikan tuduhannya. Terkair tuduhan dan pembuktian jelas BIN sebagai badan kontra intelejen - bahkan jika terbukti dan mampu membuktikan - BIN dan Indonesia terkait kegagalan operasi dan kemampuan kontra intelejen BIN ditelanjangi.
Ketiga, sebagai agen rahasia yang hebat BIN tentu tak boleh dipermalukan setelah mereka sukses melindungi negara dari anasir jahat yang membahayakan negara. BIN tahun 1982 mampu membantu menguak kegiatan Islam Jama’ah dan Komando Jihad pimpinan Imron bin Muhammad Zein yang mengotaki pembajakan Garuda di Bandara Dong Muang Bangkok. Pun BIN mampu mengeliminir musuh-musuh negara pada zaman Orba dan peristiwa 1998. Kasus Munir pun yang merupakan operasi khusus berhasil dengan sangat baik.
Jadi, kali ini SBY bertindak benar dan tak mau mengomentari soal penyadapan terhadap dirinya. SBY dan juga Marty Natalegawa tak hendak memermalukan BIN dan Indonesia yang agen dan intelejennya diakui sekelas Mossad.









Pelanggaran Konvensi Wina
Tidak hanya mengundang kemarahan dari presiden, isu penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap telepon pribadi milik petinggi negara Indonesia juga mengundang respon dari  DPR RI.
Anggota Komisi I DPR Meutya Hafid meminta agar Pemerintah mengusir Duta Besar Australia Greg Moriarty dari Indonesia. Bukan tanpa alasan, pengusiran itu bisa dilakukan karena Australia telah melanggar Pasal 9 Konvensi Wina tahun 1961 mengenai hubungan diplomatik.
Dalam pasal itu disebutkan pengusiran kepada duta besar bisa dilakukan jika wakil diplomatik itu melanggar tiga hal. Pertama, duta besar melakukan kegiatan yang subversif dan merugikan kepentingan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilakukan oleh wakil diplomatik melanggar hukum atau perundang-undangan negara penerima. Ketiga kegiatan yang digolongkan sebagai kegiatan mata-mata atau spionase yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara penerima.





Komentar

Postingan Populer